Thursday, 26 January 2017

Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Percobaan Bunuh Pendeta


                                   

karena ceramah dari Imam Besar Front Pembele Islam atau FPI yaklniHabib Rizieq Shihab, seorang pendeta telah merasa bahwa kini nyawanya telah terancam. Pendeta tersebut bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung. Dirinya akan membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Semanggi, Jakarta Selatan pada hari kamis 26 Januari 2017.


Petrus Salestinus yang merupakan ketua tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihan ini sudah menyebarkan ceramah yang berisikan mengenai penghinaan dan juga ancaman terhadap pendeta. Satu diantaranya adalah ancaman akan menghabisi pemuka agama Kristen itu pada Medio 2016 lalu.
Petrus pada saat dihubungi oleh awak media pada hari Kamis 26 januari 2017 mengatakan bahwa tentu saja ancaman itu telah membuat para pendeta ini merasa takut. Terlebih lagi Habib Rizieq juga mempunyai massa yang tidak sedikit juga..
Petrus yang juga merupakan anggota dari advokasi para pendeta ini juga mengatakan bahwa massa dari Habib Rizieq yang berjumlah ribuan itu sangat mematuhi apa yang telah diperintahkan oleh Habib Rizieq. Petrus menyebutkan bahwa makanya itu yang membuat para pendeta ini merasa takut karena ancaman ini bukan hanya berupa perpesanan yang kosong belaka.

Petrus menjelaskan bahwa ucapan yang telah dikeluarkan oleh Habib Rizieq Shihab ini sama saja dengan penghinaan terhadap agama Kristen. Hal ini tentu saja akan berpotensi untuk memecah belah bangsa dan akan menimbulkan konflik antar umat beragama. Oleh sebab itu selayaknya Habib Rizieq ini diproses hukum.


Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa ceramah dari Habib Rizieq Shihab yang diperkarakan oleh pelapor ini telah menyebar di media sosial dalam bentuk video. Video yang telah tersebar pada bulan Agustus 2016 yang lalu ini mengenai pernyataan dari Habib Rizieq Shihab yang telah bernada provokatif. Pernyataan yang dibuat Habib Rizieq ini terkait dengan insiden yang terjadi di Tolikara pada tahun 2015 lalu.

Nestapa Korban Mapala UII


Berita Hari Ini diawali dengan kematian mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII). Perlahan tapi pasti, penyebab tewasnya mahasiswa Syait Asyam, mahasiswa UII yang meninggal usai mengikuti kegiatan pecinta alam atau Mapala di kampusnya mulai terkuak.


Selain masalah sesak napas, pihak RS Bethesda Yogyakarta juga menemukan korban mengalami patah tulang di sekujur tubuh yang menyebabkan terjadinya multiple trauma.

Namun pihak rumah sakit belum bisa memastikan apa penyebabnya. Untuk itu perlu dilakukan peyelidikan lebih dalam dengan jalan autopsi.

Kabar lainya yang tak kalah disorot di Liputan6.com, terutama di kanal Regional tentang Sulami, manusia kayu asal Sragen, Jawa Tengah.

Meski tubuhnya terbujur kaku layaknya kayu di atas tempat tidur, Sulami masih bisa melakukan kebaikan bagi orang banyak. Dia menyelipkan doa bagi para pendengar radio di daerahnya agar selalu sehat. Sulami adalah pendengar setia radio Manajemen Hati (MH FM) di Sragen.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini

1. Parahnya Kondisi Mahasiswa Korban Diksar Mapala UII Saat Masuk RS



Pihak UII Yogyakarta terus memantau perkembangan para mahasiswa peserta Diksar The Great Camping (GC) yang digelar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah, 13-20 Januari2017 lalu.

Rektor UII Harsoyo mengatakan, total 37 mahasiswa yang mengikuti acara tersebut. Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal, sedangkan lima lainnya dirawat di Rumah Sakit JIH, Yogyakarta.
Sebelumnya, Syait Asyam, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal usai mengikuti Diksar The Great Camping Mapala UII. Korban masuk ke IGD diantar oleh temannya pada Sabtu pagi, 21 Januari 2017, sekitar pukul 05.46 WIB. Saat itu, kondisi Asyam sudah sesak napas dan sulit berkomunikasi.



"Hasil pemeriksaan ada ditemukan patah tulang di kedua kaki, tangan, pantat dan punggung," kata Kepala Bagian Humas Marketing RS Bethesda Nur Sukawati di RS Bathesda Yogyakarta, Selasa, 24 Januari 2017.

Sunday, 11 December 2016

HUKUM DAGANG,HUKUM BISNIS DAN HUKUM EKONOMI


BAB 1
HUKUM DAGANG,HUKUM BISNIS
 DAN HUKUM EKONOMI

1. Pengertian Hukum Dagang,Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi

     Kegiatan perdagangan atau aktivitas bisnis merupakan aktivitas yang lahir,tumbuh dan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia,sebagai bagian dari aktivitas anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup nya.
     Pada umumnya perdagangan merupakan kegiatan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan.
     Dalam zaman modern perdagangan merupakan pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang barang yang memudahkan pembelian dan penjualan itu.


     Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam kegiatan,antara lain :

  1. kegiatan orang perantara sebagai makelar,komisioner,agen pedagang keliling dan sebagainya
  2. pembentukan badan badan usaha seperti Firma,CV,PT dan sebagainya untuk memajukan perdagangan
  3. pengangkatan untuk kepentingan lalu lintas perdagangan,baik di darat,laut maupun di udara
  4. pertanggungan ( asuransi ) yang berhubungan dengan pengangkutan
  5. penggunaan surat berharga ( surat dagangan ) seperti cek,wesel untuk melakukan pembayaran dengan cara mudah dan praktis.
     Secara tradisional,menurut doktrin atau ilmu hukum terdapat dua golongan besar hukum,yaitu:
  1.      hukum publik,yang mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan penguasa atau negara serta hubungan antara hubungan antara keluarga masyarakat dengan negara.misalnya hukum tata negara,hukum pidana dan hukum administrasi negara
  2.     hukum privat,yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perorangan dengan individu atau perorangan lain.misalnya hukum perdata,hukum dagang.