BAB 1
HUKUM DAGANG,HUKUM BISNIS
DAN HUKUM EKONOMI
Kegiatan perdagangan atau aktivitas bisnis merupakan aktivitas yang lahir,tumbuh dan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia,sebagai bagian dari aktivitas anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup nya.
Pada umumnya perdagangan merupakan kegiatan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman modern perdagangan merupakan pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang barang yang memudahkan pembelian dan penjualan itu.
Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam kegiatan,antara lain :
- kegiatan orang perantara sebagai makelar,komisioner,agen pedagang keliling dan sebagainya
- pembentukan badan badan usaha seperti Firma,CV,PT dan sebagainya untuk memajukan perdagangan
- pengangkatan untuk kepentingan lalu lintas perdagangan,baik di darat,laut maupun di udara
- pertanggungan ( asuransi ) yang berhubungan dengan pengangkutan
- penggunaan surat berharga ( surat dagangan ) seperti cek,wesel untuk melakukan pembayaran dengan cara mudah dan praktis.
Secara tradisional,menurut doktrin atau ilmu hukum terdapat dua golongan besar hukum,yaitu:
- hukum publik,yang mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan penguasa atau negara serta hubungan antara hubungan antara keluarga masyarakat dengan negara.misalnya hukum tata negara,hukum pidana dan hukum administrasi negara
- hukum privat,yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perorangan dengan individu atau perorangan lain.misalnya hukum perdata,hukum dagang.


No comments:
Post a Comment